Menteri P2MI Ajak Praja IPDN Viralkan #KerjaSajaDuludiLuarNegeri

JATINANGOR – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI) Abdul Kadir Karding meminta praja IPDN -Kemendagri untuk turut dan juga mengganti tren hastag #KaburAjaDulu menjadi hastag #KerjaSajaDuludiLuarNegeri.
Menurut dia, kata kabur memiliki definisi negatif. “Kabur belum tentu akan seperti yang dimaksud diharapkan apalagi kalau tidak ada diimbangi soft skill lalu skill yang tersebut baik. Jadi lebih lanjut baik kita ganti menjadi Kerja Saja Dulu pada Luar Negeri. Dengan bekerja pada luar negeri akan ada beberapa khasiat untuk SDM dalam antaranya pengiriman of knowledge dan juga pengiriman of skill,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Hal ini disampaikan Abdul Kadir pada waktu memberikan materi dengan tema “Arah Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran pada rangka Mewujudkan Asta Cita 2024-2029” pada kegiatan Stadium General/Kuliah Umum pada Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor.
Dia meyakini IPDN merupakan sumber recruiting pegawai yang dimaksud utama, khususnya di menciptakan ASN terbaik dalam Indonesia.
Dalam kegiatan ini, Abdul Kadir menyampaikan data bahwa setiap tahunnya sebanyak 297.000 orang pekerja migran dikirim ke luar negeri.
“Dari data yang disebutkan sebanyak 5,4 jt orang pekerja migran merupakan pekerja yang digunakan berangkat dengan mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang yang mana berlaku atau disebut legal. Sedangkan 4,3 jt orang (menurut data pada tahun 2017) yang digunakan berangkat tidak ada berdasarkan prosedur atau ilegal,” katanya.
Total pekerja migran Indonesia dalam luar negeri hingga tahun ini dapat menyentuh hitungan tambahan dari 10 jt orang. “Tahun ini, insyaallah kami akan menempatkan 425.000 pekerja ke 100 negara tujuan. Hal ini merupakan partisipasi nyata terhadap pengurangan pengangguran sebanyak 0,6% juga juga berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi,” ujar Abdul Kadir.
Dia juga menyoroti fenomena pekerja migran Indonesia yang sejumlah mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan human trafficking. “Mereka yang dimaksud mendapatkan tindakan hukum ini didominasi oleh pekerja migran yang ilegal. Hal ini terjadi akibat pekerja non procedural/ilegal ini merupakan pekerja yang digunakan memiliki low skill, penguasaan bahasa asing yang mana kurang baik, mental yang digunakan lemah serta tak tahu tentang budaya negara tersebut,” katanya.
Pemahaman terkait pekerja migran ini harus dipahami oleh para praja IPDN yang mana merupakan calon ASN negara ini. Perlindungan pekerja migran ada pada Asta Cita Presiden dan juga Wakil Presiden terkait memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi kemudian HAM.




