OJK: TKBI selaras dengan Asta Cita

DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 lalu Asta Cita 8.
Asta Cita 2 berkaitan dengan kemandirian pangan, energi, air, perekonomian hijau, kemudian ekonomi biru, sedangkan Asta Cita 8 terkait dengan penyelarasan keberadaan yang mana harmonis dengan lingkungan kemudian alam untuk mencapai warga yang dimaksud adil lalu makmur.
“Penyelarasan yang dimaksud antara lain tergambar pada TKBI di bentuk penambahan aktivitas yang mengupayakan penyediaan rumah tapak bagi penduduk berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan kemudian penyerapan karbon di tempat hutan produksi juga hutan lindung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada keterangan resminya pada Jakarta, Selasa.
OJK sudah pernah menerbitkan lalu memperkenalkan TKBI versi 2 pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025. Sebelumnya, TKBI versi 1 sudah pernah diterbitkan pada 1 Februari 2024.
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi. Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), juga sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU) yaitu sektor kehutanan kemudian perkebunan kelapa sawit.
“Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin menyokong perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor kegiatan ekonomi tersebut,” kata Mahendra.
Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang tersebut mencakup sektor AFOLU lanjutan antara lain manufacturing/IPPU, juga water supply, sewerage and waste management.
Mahendra menyampaikan, TKBI juga akan ditinjau secara berkala pada rangka menjaga kekinian yang digunakan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi juga kebijakan keuangan berkelanjutan di area tingkat nasional juga global.
Sebagai informasi, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas dunia usaha yang tersebut menyokong upaya lalu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan juga sosial.
TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable juga membantu kepentingan nasional, juga inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Kerangka, elemen, lalu kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan juga kebijakan nasional, juga taksonomi global lain yang mana relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
OJK menyampaikan, ketika ini TKBI telah lama diterapkan serta dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di tempat level nasional.
TKBI diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, juga pelaku usaha/industri dalam sektor jasa keuangan lalu sektor riil, di mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan keperluan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting pada biosfer besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang tersebut sama, yaitu peningkatan capital flow di membantu pemenuhan target net zero emission Indonesia.
“Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di area Laporan Keberlanjutan juga mengarah pada kerangka regulasi yang mana sejalan dengan mandat UU P2SK,” kata Mahendra.




