Beras Jenis Ini adalah Kena PPN 12% dalam 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) dari 11% ke 12% dalam tahun 2025 memicu keresahan di dalam kalangan masyarakat. Banyak yang dimaksud khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada beberapa jumlah komoditas pangan, seperti beras premium .
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tiada akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan belaka berlaku untuk beras impor.
“Jadi beras medium dan juga premium tidak ada dikenakan PPN. Beras yang mana kena PPN itu, beras khusus yang mana diimpor, misalnya untuk permintaan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana disitir pada Kamis (26/12/2024).
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih lanjut ke beras khusus yang digunakan tidak ada sanggup diproduksi pada negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu dalam Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidaklah kena PPN,” tambahnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik menengah ke bawah. Terlebih ketika ini Indonesia sedang berjuang untuk mengupayakan produksi beras di negeri.
Kualifikasi beras sendiri disebut Arief sudah diatur pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari melawan beras premium serta medium yang tersebut ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh lalu butir patah.
Dirinya pun mengaku sudah mengusulkan terhadap Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya sekali untuk beras khusus tertentu yang mana tidaklah dapat diproduksi dalam di negeri. Ini adalah telah lama sesuai dengan pasal 3 ayat 5 pada Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu banyak diminati penduduk kita secara luas. Persebarannya pun merata di dalam semua lini pasar. Jadi ini yang mana diperhatikan pemerintah, sehingga bukan termasuk barang mewah dan juga tidaklah dikenakan PPN seperti yang dimaksud ada sebelum ini,” tandasnya.




