Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme kemudian Dumping di Perdagangan Baja Global

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis di menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan juga praktik dumping baja hemat dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar pada Indonesia, Krakatau Steel berikrar untuk menguatkan daya saing sektor baja nasional melalui berbagai inisiatif dan juga kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang dimaksud diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, telah terjadi memengaruhi dinamika bursa baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja dalam Amerika Serikat menyebabkan produsen baja dari China mencari bursa alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja hemat ke di negeri, yang tersebut berpotensi mengurangi kekuatan bidang baja nasional. Hambatan yang digunakan dihadirkan pada pangsa sebagai konsekuensi dari kebijakan Negeri Paman Sam menyebabkan produsen mencari lingkungan ekonomi yang dimaksud “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan tarif baja domestik juga berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatatkan pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan besar jualan baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan kemudian persaingan biaya menyebabkan perusahaan mengalami kerusakan bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang digunakan sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang dimaksud telah dilakukan berhenti selama satu setengah tahun, dan juga permintaan domestik yang tersebut terus mengalami pertumbuhan dan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami pertumbuhan lalu mencapai target yang tersebut dicanangkan di tempat tahun ini. Pabrik ini miliki kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM ketika ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Sektor Hukum Perdagangan lalu Bisnis sekaligus pengajar pada Departemen Keilmuan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan proteksi sektor nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu mempunyai kebijakan yang mana seimbang antara proteksi bidang baja nasional dan juga peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang digunakan tepat, Krakatau Steel dapat tetap saja menjadi pemain utama pada bidang baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian di memberlakukan kebijakan pemeliharaan yang digunakan dapat diartikan sebagai proteksionisme, akibat Indonesia adalah negara pihak pada WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang mana amat penting atau ancaman kerugian kritis (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang mana dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.




