Nasional

Pakar Hukum Pidana Kuantitas RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

JAKARTA – Beberapa poin di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian kemudian harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang tersebut terlalu luas pada proses penyidikan serta dihilangkannya proses penyelidikan di menentukan sebuah perkara perbuatan pidana.

“Kalau proses penyelidikan dihilangkan di menentukan sebuah bukan pidana ini kan dapat berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang meluas ke ranah penyidikan bisa jadi memunculkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba pada Focus Group Discussion (FGD) di area Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).

FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Manusia kemudian Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, lalu para kontestan yang digunakan berasal dari kalangan akademisi, advokat, dan juga mahasiswa.

Dalam kegiatan yang tersebut sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada RUU KUHAP yang dimaksud pada waktu ini sedang berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik di KUHAP, kemudian penegasan diferensiasi fungsional.

“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang tersebut dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah di sambutannya mengatakan, pembaharuan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai kesulitan di penegakan hukum. “Namun pada upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi mengakibatkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.

Salah seseorang kontestan FGD, Famati Gulo mengungkapkan ketika ini sedang berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini di dalam Daerah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang tersebut ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang dimaksud berada di tempat wilayah Wilayah Solok, Sumatera Barat.

Begitu juga di dalam Medan, ketika prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi dalam Kompleks Pergudangan Harmoni, di dalam Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Wilayah Deliserdang, juga dalam Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, lalu 88F, di area Jalan Letda Sujono, Tembung, Perkotaan Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dijalankan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan mempengaruhi kewenganan penyidikan yang digunakan harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang masuk pada ranah tersebut?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, di UU sudah ada jelas lembaga serta fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung kemudian Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button