Bisnis

Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Ribu Miliar

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan mengungkapkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang mana termuat di Pasal 429 – 463 bisa saja berdampak negatif terhadap ekonomi.

Menurut Henry, semestinya pemerintah bukan memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 pada pada waktu situasi geo kebijakan pemerintah lalu geo perekonomian global berdampak pada situasi dalam Tanah Air ketika ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum lantaran proses penyusunannya tidak ada transparan juga minim pelibatan pelaku bidang hasil tembakau (IHT).

“Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan di komoditas hukum yang digunakan dihasilkan kemudian berpotensi mengakibatkan dampak negatif yang digunakan signifikan bagi lapangan usaha juga perekonomian nasional,” kata Henry dalam Jakarta, Mulai Pekan (17/02/2025).

Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih tinggi mewakili program Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan warga yang terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai acara Presiden Prabowo yang mana berazam meningkatkan peningkatan sektor ekonomi menjadi terganggu.

Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 miliki dampak perekonomian yang sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja dalam seluruh sektor terkait terdampak.

“Larangan jualan di radius 200 meter dari sekolah, kemungkinan kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak sektor ekonomi yang hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.

Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang dimaksud (kemasan polos, larangan penjualan, lalu pembatasan iklan) diberlakukan, peluang pajak yang hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.

Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang tersebut bukan belaka melindungi kondisi tubuh masyarakat, tetapi juga tidak ada mengorbankan kepentingan perekonomian juga sosial.

IHT merupakan sektor strategis nasional yang tersebut mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah terjadi mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga aturan turunannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button