Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang mana Memutuskan

JAKARTA – Pasangan Calon Kepala Kabupaten dan juga Wakil Pimpinan Daerah (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) serta Marlinus menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan PHPU dilayangkan oleh pasangan Hengki Yaluwo serta Melkior Okaibob.
Petrus sangat berharap majelis hakim pasca mengawasi sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya untuk Tuhan melalui MK nantinya yang mana akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.
“Saat ini kami sudah ada melaksanakan kegiatan terkait dengan gugatan yang dijalankan oleh Paslon nomor 4, lalu puji Tuhan kami telah dilakukan melalui semua itu dengan baik dan juga apa yang digunakan menjadi harapan kami yaitu pada majelis hakim pasca mengawasi apa yang digunakan menjadi pembuktian hari ini dapat memberikan putusan yang mana seadil-adilnya. Kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik. Saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat warga Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini untuk majelis hakim,” kata Petrus pada waktu ditemui di tempat kawasan Tebet, DKI Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Tahapan demi tahapan sudah ada kami lalui dengan sesuai prosedur seperti tahapan KPU kemudian tak ada persoalan tahapan dari awal kami ikuti, lengkapi sampai dengan selesai. Hal-hal yang tersebut menjadi masukan informasi yang tersebut baik bagi seluruh rakyat Boven Digoel supaya mampu mengawasi situasi persoalan ini dengan bijaksana, mengamati persoalan ini dengan hati lalu pikiran yang dimaksud tenang kita menyerahkan semua ini terhadap Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi sanggup memutuskan yang dimaksud sebenar benarnya,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Cawabup Marlinus yang dimaksud merupakan kader Partai Perindo agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab pasangan PetroMas sudah pernah unggul dengan kata-kata sah 12.739 di area Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Kami masih semangat bahwa mulai dari tahapan pendaftaran semua itu kami ikuti dengan sesuai aturan yang tersebut berlaku dan juga sampai pada waktu ini kita sudah ada menyaksikan pada sidang pembuktian gugatan di dalam MK harapan kami majelis hakim akan mengambil kebijakan yang dimaksud seadil-adilnya juga untuk kepentingan orang sejumlah khususnya pada area Boven Digoel. Ke depan kami berharap terhadap penduduk agar dapat menciptakan keamanan yang tersebut kondusif agar kita semua pada keadaan merasakan suasana yang aman tiada merugikan diri kita sendiri. Kami yakin lalu percaya bahwa majelis hakim akan mengambil tindakan yang digunakan tepat juga tiada memihak terhadap siapa pun dengan adil dan juga bijaksana,” ujar Marlinus.
Sekadar informasi, gugatan terhadap pasangan PetroMas teregister dengan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berikut hasil pemilihan gubernur 2024 di area Daerah Boven Digoel, Papua Selatan:
1. Paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah memperoleh jumlah keseluruhan pernyataan sebanyak 6.074 Suara.
2. Paslon nomor urut 2, Yakobus Waremba-Suharto memperoleh 6.038 Suara.
3. Paslon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus memperoleh 12.739 suara.
4. Paslon nomor urut 4, Hengki Yaluwo-Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara.




