Nasional

Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di dalam Indonesia

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di dalam Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menciptakan penegakan hukum semakin kacau.

“Kasus pagar laut Tangerang dan juga perkara timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang dimaksud disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).

Haidar menjelaskan, perkara pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK kemudian Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.

“Antara KPK serta Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu persoalan hukum korupsi jelas tidaklah efisien lalu menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.

Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang dimaksud berlaku ketika ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri lalu PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan juga hakim sebagai pengadil.

Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang tersebut diberi tugas khusus di pemberantasan aktivitas pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.

“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik aktivitas pidana tertentu pada UU Kejaksaan sudah pernah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal perbuatan pidana tertentu tidak cuma korupsi. Kini jaksa terkesan lebih tinggi daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.

Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari tindakan hukum timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai tindakan hukum korupsi terbesar dalam Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button