Pukat UGM Yakin PN Jaksel Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan datang memutuskan gugatan praperadilan yang mana diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan hanya saja menguji tata cara penetapan terperiksa yang tersebut diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah ada diadakan berdasarkan prosedur kemudian KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang mana dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang tersebut telah ditunjukkan oleh KPK di tempat muka sidang, kata Zainurrohman, sudah ada cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam juga tindakan lainnya. Karena itu, beliau yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu kalau meninjau persidangannya, saya mengawasi praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.




