Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa saja diatur pada Revisi Undang-Undang Mineral kemudian Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR ketika mengkaji DIM RUU Minerba dengan eksekutif yang tersebut diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut tentang pemberian izin prioritas yang sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta-minta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa diadakan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku usaha mikro, kecil, kemudian menegah (UMKM), juga juga koperasi bisa jadi ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku perniagaan kecil menengah, mikro juga menengah, termasuk koperasi, pasti tiada akan dapat terlibat di proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM juga koperasi bisa jadi kelola tambang.
“Tetapi juga di tempat samping itu juga memberi prioritas untuk lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu dalam pada undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya bisa jadi bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya bisa saja membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang tersebut lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak ada secara langsung diberikan untuk perguruan tinggi, tetapi lewat kebijakan presiden ataupun kebijakan menteri untuk memberikan untuk BUMN sebagai prioritas ataupun terhadap badan bidang usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan cuma untuk kepentingan membantu di dunia pendidikan,” terang Supratman.




