Teknologi

Dari Video Ultra HD hingga VR/AR: Wi-Fi 6E & 7 Diharapkan bisa saja Mempercepat Transformasi Digital

JAKARTA – Menteri Komunikasi kemudian Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan peluncuran Wi-Fi 6E juga Wi-Fi 7 yang beroperasi pada pita tingkat kejadian 6 GHz. Hal ini merupakan salah satu upaya pada mempercepat perubahan struktural digital dalam Indonesia.

Menkomdigi menegaskan diperkenalkan komponen ini menandai langkah besar Indonesia di adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada mempercepat metamorfosis digital.

“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E lalu Wi-Fi 7 pada pita jumlah kali 6 GHz, Indonesia mengambil kedudukan strategis dalam peta digital global. Ini adalah adalah bukti nyata komitmen kami di menggalakkan perubahan digital sebagai jadwal nasional,” kata Meutya di keterangan resmi.

Dijelaskan Menkomdigi, teknologi Wi-Fi 6E kemudian Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang tersebut lebih besar rendah, dan juga performa lebih banyak andal di tempat lingkungan padat pengguna.

Teknologi ini akan membantu berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

“Transformasi digital tiada bisa jadi menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami meyakinkan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” ujarnya.

Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas pada masa kini tidak semata-mata keinginan tambahan, tetapi fondasi utama pada perkembangan ekonomi, pendidikan, kemudian pengembangan nasional. Oleh oleh sebab itu itu, pemerintah telah dilakukan menerbitkan dua regulasi penting guna menyokong adopsi teknologi ini.

“Dengan pengaktifan spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di dalam Asia Pasifik di mengadopsi Wi-Fi 6E kemudian Wi-Fi 7. Hal ini akan menghadirkan peningkatan signifikan pada kecepatan juga keandalan koneksi internet di area seluruh negeri,”

Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat diadakan di dalam Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Gadget Komunikasi Jarak Jauh (BBPPT) yang mana dimiliki oleh Kementerian Komdigi.

Namun, sesuai aturan yang tersebut berlaku, perangkat yang dimaksud sudah pernah diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang dimaksud diakui pemerintah atau berasal dari negara yang tersebut mempunyai Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tidak ada diwajibkan untuk diuji ulang di tempat IDTH.

“Kami menjamin semua perangkat yang digunakan digunakan sesuai standar global lalu tidaklah mengakibatkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang dimaksud fleksibel kemudian terstandarisasi, sektor dapat tambahan cepat mengadopsi teknologiini,”ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button