Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menggerakkan persoalan hukum Agustino yang tersebut tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia mengajukan permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan dalam tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo terhadap wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang mana dilaksanakan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tak ada alasan petinggi di area kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang tersebut terlibat.
“Saya tak mau bicara evaluasi personal, itu kan tiada fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang dimaksud terlibat harus diproses hukum, kemudian pimpinan Polri tidak ada boleh melindungi anggotanya yang tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun memacu penyelesaian perkara ini dijalankan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut beliau mengatakan, tidaklah boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan kejadian penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita menggerakkan agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau beliau pada pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidaklah hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya memohonkan Polri memberi sanksi yang dimaksud setimpal untuk pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, ia mengumumkan hukuman yang tersebut pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidaklah hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan cuma mendapat hukuman demosi selama tiga tahun kemudian penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang tersebut menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.




