Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengungkap pengumuman menanggapi persoalan hukum pemerasan yang dimaksud diduga diadakan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro DKI Jakarta Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi pada pengurusan persoalan hukum adalah hal yang digunakan tiada lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Area Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan perkara pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih tinggi lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun tindakan hukum seperti ini hanya sekali segelintir dibandingkan dengan beratus-ratus perkara yang ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh sebab itu, beliau mendesak agar tindakan hukum ini tiada semata-mata diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses pada ranah hukum pidana jikalau ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya dikarenakan perkara di dalam polisi itu dapat banyak gitu sebulan, tapi yang tersebut begini kemungkinan besar cuma satu, jadi persentasenya kecil. Tapi bagaimanapun juga kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno di kegiatan Sindo Prime pada Hari Jumat (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi di tempat Jakarta, yang seharusnya memiliki polisi-polisi terbaik pada Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi di tempat ibu kota, maka ia khawatir bagaimana kondisi kepolisian di tempat daerah-daerah lain.
“Ini di dalam Ibukota loh. Ibukota itu mestinya polisi yang digunakan terbaik dalam Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di tempat Ibukota seperti ini kita meragukan dalam wilayah bagaimana gitu kan. Hal ini jadi kita ambil hikmahnya oleh sebab itu kepolisian itu adalah milik kita yang dimaksud akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun mengundang penduduk untuk berani melaporkan kasus-kasus sama demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, juga warga berhak memberikan masukan dan juga menggalang lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan serta terima kasih lah terhadap pihak korban yang tersebut diperas atau yang memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.




