ASN Batal Pindah ke IKN di dalam Januari 2025, Ada Apa?

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ke Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN).
Penundaan itu disampaikan melalui surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tentang Pemindahan K/L dan juga Pegawai ASN ke IKN . Surat yang disebutkan ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini tertanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat itu, Menteri PANRB menyampaikan mengenai surat edaran Menteri PANRB untuk Pimpinan Kementerian/Lembaga nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 mengenai pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada Januari 2025 serta koordinasi dengan Otorita IKN.
Berdasarkan surat terbaru, penundaan pemindahan ASN dilaksanakan sebab penataan organisasi serta tata kerja pada beberapa Kementerian serta Lembaga (K/L) masih di tahap konsolidasi internal.
Kedua, lantaran konstruksi gedung kantor dan juga unit hunian ASN dalam IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat pembaharuan jumlah keseluruhan kementerian kemudian lembaga yang akan berkantor di tempat ibu kota baru.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB yang disebutkan di tempat menghadapi belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” bunyi surat yang tersebut disitir Hari Jumat (31/1/2025).
Diketahui rencana pemindahan ASN ke IKN telah terjadi mundur beberapa kali. Mulanya pemindahan ASN ke IKN direncanakan sebelum 17 Agustus 2024, lalu diundur ke September. Namun, kembali diundur lagi ke Oktober, hingga akhirnya ke Januari 2025.
Otorita IKN mengungkapkan bahwa mundurnya rencana pemindahan ASN ke IKN dikarenakan beberapa infrastruktur belum rampung, ditambah adanya pergantian pemerintahan. Sementara Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono terakhir menyampaikan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan diadakan usai Lebaran atau pada bulan April 2025.




