4 Jenis Mobil yang Dipungut PPN 12% di tempat 2025

JAKARTA – Mobil dan juga sepeda gowes motor masuk kategori tertentu yang digunakan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12% yang dimaksud telah mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang dikenai tambahan PPN 12% diatur di PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya ditekankan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang mana telah terkena Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang digunakan dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang tersebut dikenai Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah lalu Tata Cara Pengenaan Pemberian dan juga Penatausahaan Pembebasan, serta Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang digunakan terkena PPN 12% pada 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang digunakan dapat menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace juga Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang besar.
Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang mana difungsikan khusus untuk mengangkut beberapa orang besar penumpang tergantung pada varian dan juga konfigurasi kursi yang mana dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang di area bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang digunakan lebih banyak familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih tinggi kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang mana dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya mirip dengan mobil pikap, namun miliki tambahan ruang untuk penumpang dalam bagian belakang dekat bak muatannya.
Namun tidak berarti pikap double cabin jarang terlihat di dalam jalan raya. Bukan cuma sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) lalu kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang dirancang untuk digunakan dalam lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart saat ini banyak digunakan untuk berbagai kegiatan dalam luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang dimaksud kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang mana ditarik di tempat belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang mana harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang dimaksud mampu dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan dan juga Caravan.




