Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani di tempat Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan juga Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut dan juga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dimaksud diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas di memberikan layanan untuk masyarakat, khususnya koperasi di tempat seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dan juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di dalam Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM di PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi tambahan cepat juga mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi pada mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan setiap saat mengedepankan prinsip good corporate governance pada menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang dimaksud kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus menjamin bahwa setiap rupiah yang tersebut dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, kemudian akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM pada PTSP diharapkan dapat meningkatkan kekuatan pelayanan Kementerian Koperasi untuk rakyat lalu pegiat koperasi pada seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi dan juga layanan yang tersebut terintegrasi, sehingga publik dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang tersebut dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi publik lalu pegiat koperasi yang digunakan selama ini kesulitan pada mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih besar mudah, cepat, kemudian transparan, pegiat koperasi maupun rakyat dapat berkonsultasi dengan segera dengan petugas, ataupun bisa jadi juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk menguatkan pelayanan terhadap rakyat serta pegiat koperasi di tempat Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, serta layanan lainnya dapat diakses di satu tempat, sehingga lebih besar efisien kemudian efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang mana selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang mana lebih banyak cepat serta mudah, diharapkan semakin sejumlah koperasi yang berprogres dan juga berdaya saing,” kata Supomo.




