Bisnis

Mulai 1 Januari 2025, Ikan Salmon, Daging Wagyu kemudian Sekolah Internasional Kena PPN 12%

JAKARTA – Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto di Pertemuan Pers Paket Stimulus Kondisi Keuangan untuk Keseimbangan di area Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Mulai Pekan (16/12/2024).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang juga jasa apa sekadar yang resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Kita akan menyisir untuk kelompok harga jual barang dan juga jasa yang tersebut masuk kategori barang kemudian jasa premium tersebut,” terangnya di konferensi pers, Senin.

Menurutnya, barang serta jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke menghadapi yang mana masuk di kategori desil 9-10.

Barang serta jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:

1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kebugaran premium.
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan institusi belajar premium lainnya.
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA,
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon dan juga tuna
7. Udang kemudian crustasea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang dimaksud harganya jutaan

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang tersebut sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah cuma menerapkan PPN 11%.”Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap saja 11 persen,” jelas dia.

Barang yang digunakan masuk kategori ini adalah tepung terigu juga gula untuk industri, juga minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button