KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima terperiksa pada persoalan hukum dugaan korupsi konstruksi Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia terperiksa berhadapan dengan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi sudah ada disebutkan YN, GR, TC, ES kemudian NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan lalu Jembatan Dinas PUPR eksekutif Provinsi Riau yang tersebut juga Kuasa Konsumen Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang tersebut mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mana mendapatkan pekerjaan konselor manjemen pembangunan perkembangan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) serta TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Estimasi Sendiri (HPS) yang tersebut diterbitkan pada proyek ketika itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK menyampaikan HPS bukan dibuat dengan perhitungan detail lalu tanpa didukung data ukur juga tak disertai dengan pembaharuan gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli proses pembuatan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah agregat kerugian keuangan negara melawan proyek itu. Hasilnya negara diduga kehilangan sekitar Rp60 miliar.
“Kami meminta-minta ahli proyek konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan aksi lanjut dari giat penggeledahan KPK di tempat Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan juga Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Mulai Pekan (20/1/2025) kemarin.




