Harga Gas Industri Bakal Naik, Bahlil: Sudah Tak lagi USD6 per MMBTU

JAKARTA – Menteri Tenaga juga Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, nilai tukar gas bumi tertentu (HGBT) akan datang naik dari posisinya pada waktu ini yakni USD6 per MMBTU. Lonjakan biaya ini disebabkan oleh terkerek naiknya tarif gas dunia.
Selain itu gas sebagai materi baku HGBT harganya lebih besar rendah dari gas yang digunakan dipakai untuk energi.
“HGBT sudah ada tidak ada lagi Mata Uang Dollar 6 oleh sebab itu sekarang harga jual gas dunia lagi naik. Terus yang tersebut kedua untuk HGBT substansi bakunya dari gas itu harganya lebih banyak rendah dari gas yang dipakai untuk energi,” ujar Bahlil usai Sidang Kabinet Paripurna di tempat Kantor Presiden, DKI Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, nilai tukar gas yang mana digunakan untuk energi diperkirakan berada di area bilangan bulat USD7. Namun untuk materi bakunya dalam sikap USD6,5.
“Gas kemungkinan besar untuk energi di rancangan kami kurang lebih tinggi sekitar USD7, tetapi kalau untuk substansi bakunya di dalam bawah itu, sekitar-sekitar itu USD6,5,” paparnya.
Dia juga memastikan, kebijakan HGBT diperpanjang tahun ini. Dimana berlaku untuk tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, serta sarung tangan karet.
“Sektor-sektornya itu sekadar enggak diperluas. Pernah diminta (diperluas sektornya serupa Kemenperin) tetapi kita lagi menghitung antara produksi lalu permintaan di negeri kita,” beber dia.
“(Tujuh Sudah final?) Kita membuatnya antara tidak setahun, tetapi mungkin saja beberapa tahun, apakah lima tahun diadakan evaluasi tetapi ia akan evaluasi per tahun,” lanjut Bahlil.
Sebelumnya Menteri Pertambangan (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan para pelaku bidang nasional mengeluh perihal harga jual gas terjangkau untuk industri. Keluhan ini dikarenakan skema nilai tukar gas bumi tertentu.
Saat ini, lapangan usaha masih menanti kelanjutan nilai tukar gas tidak mahal melalui skema HGBT. Sejak berakhir pada 31 Desember 2024, sebanyak tujuh sektor bidang penerima HGBT sekarang ini harus dikenai harga jual komersial.
“Nah itu lah problemnya. Banyak keluhan yang tersebut saya dapati dari bidang berkaitan dengan komitmen yang tersebut rendah dari PGN,” kata Agus Gumiwang pada waktu ditemui wartawan di dalam Kantor Kementerian ESDM.




