KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK memohonkan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang tersebut mewakili KPK di praperadilan nanti tidak penyidik yang dimaksud paham materi penyidikan.
Hal itu ia ungkapkan di diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK dalam Praperadilan’ yang tersebut tayang di dalam iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang digunakan progresif ke sidang itu bukanlah dengan segera penyidiknya yang digunakan telah memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang dimaksud ada di dalam Biro Hukum yang tersebut diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu bukan sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di area antaranya sebagai legalisir BAP keterangan para saksi yang tersebut dijadikan alat bukti awal di penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang dimaksud nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang digunakan digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan terhadap teman-teman pada biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.




