Nasional

Kemensetneg Terbitkan Aturan Baru Dinas Luar Negeri, Ini adalah Rinciannya

JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian serta lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang di Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia di Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 kemudian 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” bunyi surat edaran yang dimaksud dikutipkan pada Kamis (26/12/2024).

Berikut isi kebijakan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian juga lembaga pemerintah:

1. PDLN dijalankan secara efektif, efisien, lalu selektif pada rangka memperkuat Asta Cita Presiden Rl yang digunakan hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintahan kemudian perkembangan daerah.

2. PDLN dijalankan pada rangka kegiatan yang dimaksud miliki urgensi substantif juga sepanjang tak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak pada di negeri.

3. Pertemuan PDLN dilaksanakan di jumlah agregat partisipan yang mana sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tindakan Belajar Rencana Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: Sesuai permohonan.
b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai permohonan.
c. Misi olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi total pendamping.
d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
g. Wadah lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
h. Pembinaan/Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Sektor Pengamanan: 4 orang.
j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang, pada hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang dimaksud merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
n.Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang

4. PDLN diadakan setelahnya mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara, dengan prosedur:
a. Permohonan PDLN diajukan di jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rencana tanggal keberangkatan;
b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
1) Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi
kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan partisipan PDLN, analisis biaya dan juga manfaat, juga rencana aktivitas lanjut pasca kegiatan;
2) konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/ rundown yang bersumber dari mitra pengurus luar negeri;
3) korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan otoritas Republik lndonesia pada negara yang digunakan dituju;
4) keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PLDN yang dimaksud dibiayai:
i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan
ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;
5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak ada memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan
6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN pada rangka mengikuti
pendidikan gelar.

c. Bagi kegiatan PDLN yang mana dilaksanakan oleh para MenteriA/akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan
dengan:
1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun nonsubstansi.
2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan
PDLN Menteri.
d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah
kepulangan.

“Dalam hal kegiatan PDLN dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan
pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh melawan segala konsekuensi yang ditimbulkan,” bunyi kebijakan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button