Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar lantaran Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah lama menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar untuk Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelahnya Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli lalu Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran Pasal 17 juga Pasal 25
Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:
– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli juga atau persaingan usaha bukan sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan sikap dominan yang membatasi lingkungan ekonomi kemudian pengembangan teknologi.
“Menyatakan terlapor terbukti sah serta meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.
Gara-gara Kewajiban Pemanfaatan Google Play Billing (GPB)
Salah satu fokus utama di persoalan hukum ini adalah kewajiban pengaplikasian Google Play Billing (GPB) di dalam Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini sebab dinilai merugikan persaingan bisnis kemudian konsumen.
Dampak Negatif Kebijakan GPB
KPPU menyoroti beberapa orang dampak negatif dari kebijakan GPB yang dimaksud diwajibkan oleh Google, di tempat antaranya:
– Berkurangnya Penggunawan Aplikasi: User perangkat lunak mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran juga kenaikan tarif aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer perangkat lunak mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang mana tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Program dari Google Play Store: Program yang dimaksud tidaklah menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface lalu User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan lalu pengalaman pengguna aplikasi.
Penyalahgunaan Tempat Dominan
KPPU menilai bahwa Google telah dilakukan menyalahgunakan sikap dominannya pada lingkungan ekonomi dengan mewajibkan pemakaian GPB dan juga menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran cuma menetapkan service fee maksimal 6%.
Google Play Store: Lingkungan Dominan di dalam Indonesia
Google Play Store merupakan jaringan distribusi perangkat lunak terbesar pada Indonesia, dengan pangsa pangsa mencapai 93%. Dominasi ini menghasilkan developer perangkat lunak tergantung pada Google juga rentan terhadap kebijakan yang tersebut merugikan.
Fakta Google Play Store pada Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store di dalam Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar
Putusan KPPU yang tersebut menjatuhkan denda terhadap Google merupakan langkah penting pada menegakkan persaingan usaha yang dimaksud sehat pada Indonesia. Praktik monopoli yang digunakan diadakan oleh Google dinilai merugikan developer program kemudian konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang digunakan lebih tinggi adil kemudian memacu pembaharuan di tempat lapangan usaha digitalIndonesia.




