Kelas 1-3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Terbaru Berlaku 11 Oktober 2024

Jakarta – Menteri Bidang Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyingkap pengumuman mengenai perkembangan implementasi layanan Badan Penyelenggara Garansi Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dia mengutarakan sistem BPJS tanpa kelas itu kemungkinan sudah ada mulai diimplentasikan bertahap tahun ini.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi ditemui seusai acara Pertemuan Diskusi Kemampuan Reformasi Indonesia, di Jakarta, dikutipkan Hari Jumat (11/10/2024).
Menkes mengungkapkan mengenai tarif yang mana kemungkinan diterapkan pada sistem BPJS KRIS. Dia mengutarakan tarif BPJS Kesejahteraan kemungkinan tak akan berubah dari sebelumnya.
“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada inovasi akibat didesain dengan biaya yang mana sama,” kata Budi.
Adapun, pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 lalu 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di dalam mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang tersebut sama.
Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Garansi Kesehatan.
Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk partisipan akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.
Keputusan terkait pembaharuan sistem kelas juga iuran sudah pernah pemerintah tetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga menghadapi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Garansi Kesehatan.
Pada pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 diatur mengenai penetapan iuran, khasiat lalu tarif pelayanan yang tersebut diwujudkan hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat persoalan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan juga bukan ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jikalau di 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, partisipan mendapatkan layanan kesegaran rawat inap.
Dalam aturan itu, skema iuran dibagi di beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Partisipan Penerima Bantun Iuran (PBI) Keamanan Bidang Kesehatan yang digunakan iurannya dibayarkan secara langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi kontestan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mana bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, kemudian pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja serta 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran partisipan PPU yang mana bekerja di dalam BUMN, BUMD lalu Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja kemudian 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat lalu seterusnya, ayah, ibu juga mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari penghasilan atau upah per penduduk per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, lalu lainnya, partisipan pekerja tidak penerima upah (PBPU) dan juga iuran kontestan bukanlah pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Mata Uang Rupiah 42.000 per pemukim per bulan dengan khasiat pelayanan pada ruang perawatan Kelas III.
– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, kontestan membayar iuran sebesar Rupiah 25.500. Sisanya sebesar Mata Uang Rupiah 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Setiap 1 Januari 2021, iuran kontestan kelas III yaitu sebesar Simbol Rupiah 35.000, sementara pemerintah terus memberikan bantuan iuran sebesar Simbol Rupiah 7.000.
b. Sebesar Simbol Rupiah 100.000 per khalayak per bulan dengan faedah pelayanan di dalam ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rupiah 150.000 per warga per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Keamanan Bidang Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% upah pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Next Article Video: Hal ini Dia, Aturan Terbaru Kelas & Iuran BPJS Bidang Kesehatan Terkini
Artikel ini disadur dari Kelas 1-3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Terbaru Berlaku 11 Oktober 2024




