PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok

JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura meyakinkan bahwa belanja keperluan sehari-hari dalam warung serta supermarket tak terpengaruhkenaikan PPN 12%.
Prita menjelaskan, bukan terpengaruhnya keperluan sehari-hari dengan kenaikan PPN hal yang disebutkan menjadi kado awal tahun ini yang mana diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bisa dipastikan bukan ada kenaikan dalam barang keperluan pokok juga sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab ramalan lalu keraguan yang tersebut ada,” kata Prita di keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Prita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi untuk menerapkan kenaikan PPN 12% pada barang mewah saja.
“Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPN cuma dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang tersebut persis sama,” jelasnya.
Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang digunakan dikenakan PPN yang dimaksud telah diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 kemudian PMK No 42 tahun 2022 telah sangat jelas.
“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang tersebut bernilai di area menghadapi 30 M, balon udara yang dimaksud bisa jadi dikendalikan, pesawat udara kemudian private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, serta mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap memperlihatkan dengan tarif PPN 11% seperti semula,” kata Prita.




