Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau lebih banyak dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang dimaksud bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production di area perusahannya yang mana bergerak di area bidang fashion muslim.
Laporan yang disebutkan teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang disebutkan dibuat lantaran terlapor diduga melakukan penipuan kemudian penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor pada industri fashion muslim miliknya dalam tahun 2019. Dia berwenang pada pembayaran barang dagang terhadap konveksi kemudian vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor lantaran sejumlah permasalahan terkait utang yang menurutnya bukan masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal dikarenakan semakin ke di tempat ini semakin berbagai persoalan utang piutang yang dimaksud nominalnya semakin membesar juga semakin tiada masuk akal, sedangkan barang dagang itu telah tidak ada ada,” ujar Rizki Amelia di dalam Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 pada waktu diadakan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor telah terjadi menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara menimbulkan operasi fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang disebutkan merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang disebutkan dipergunakan atau disamarkan selama usulnya.
“Makanya saya melakukan audit lalu hasilnya bulan Februari 2025 telah meninggalkan serta benar adanya telah terjadi terjadi penggelapan serta adanya operasi fiktif yang digunakan diadakan oleh yang tersebut bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor dan juga sang suami telah terjadi mengakui kesalahannya dan juga sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang dimaksud sebesar Rp135 juta.
“Beliau dan juga suami alhamdulillah kooperatif dan juga sempat menimbulkan pernyataan serta mengakui kalau benar adanya yang mana bersangkutan yang melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan setelahnya itu baru dilaksanakan audit,” jelasnya.
Tapi, pasca dilaksanakan audit lalu diketahui total kerugian yang digunakan dialami, terlapor dan juga suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang mana dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di sini untuk suaminya khususnya tak memberikan account koran, jadi kami rasa sudah ada tiada ada kooperatif dari yang mana bersangkutan. Makanya pada waktu somasi meninggalkan tak diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.




