Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Polisi telah lama menetapkan Nanang Gimbal sebagai dituduh di tindakan hukum pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini dijalankan setelahnya penangkapan Nanang oleh kelompok gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status dituduh Nanang Gimbal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. “Sudah tersangka,” kata Bambang di area Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas perbuatan kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat serta atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan telah dituduh dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, serta atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Foto/istimewa
Nanang ditangkap pada rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil dilaksanakan pasukan gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta Polres Daerah Bekasi berkat kerja sebanding polisi lalu informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah berhadapan dengan kerja identik kemudian informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ujarnya.
“Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya di dalam rumah,” lanjutnya.



