Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku dalam 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

JAKARTA – pemerintahan berencana menerapkan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan pemerintahan serta Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang dimaksud akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang digunakan akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidaklah akan segera dikenakan untuk semua minuman yang tersebut termasuk pada kelompok MBDK. otoritas sendiri berusaha mencapai penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis pada kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung pasca pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang disebutkan dapat sekadar diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan komoditas sejenis yang mana lebih tinggi rendah gula (less sugar) kemudian perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke di biaya jual produk,” kata Edi di risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang dimaksud diperkirakan akan berdampak dengan segera pada sebagian emiten , teristimewa perusahaan yang tersebut berfokus pada transaksi jual beli barang minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Terwujud Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Maju Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) serta PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang mempunyai hasil terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, dihadiri oleh oleh PT Industri Jamu dan juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang mana memiliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 lalu akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang dimaksud berbeda dengan rancangan yang beredar sebelumnya, pada mana tarif cukai MBDK yang digunakan dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK pada negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang dimaksud tak mencantumkan kriteria komoditas MBDK yang akan dikenakan cukai. Namun, pada rancangan sebelumnya, hasil MBDK yang digunakan dipungut cukai yakni, barang MBDK tanpa substansi tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih lanjut dari 6 gram per 100 ml lalu item MBDK yang digunakan mengandung komponen tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan pada kadar berapa pun.




