Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan juga Manfaat Sistem Pajak Baru

JAKARTA – Ketua Dewan Perekonomian Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi lalu kegunaan besar dari sistem pajak baru, Coretax yang sudah pernah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Saya memberi apresiasi untuk Kementerian Keuangan berhadapan dengan pelaksanaan Coretax. Meskipun masih pada tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga memacu keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang digunakan dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut pada waktu konferensi internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di area Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).
Dalam konferensi tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih miliki keterbatasan, seperti teknologi yang mana out of date, data yang dimaksud belum lengkap, juga kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang digunakan terintegrasi dan juga mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi ketika ini kemudian menyembunyikan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara juga membuka potensi untuk mengoptimalkan kemungkinan pajak hingga Rp1.500 triliun di lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk menguatkan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax dan juga Govtech, integritas serta keamanan data wajib dijaga agar dapat membantu keberhasilan inisiatif ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini tidak ada hanya saja meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah lama mencatatkan data 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt operasi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan peluang besar yang tersebut dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang tersebut lebih tinggi transparan, akuntabel, dan juga berorientasi pada pelayanan, sekaligus meningkatkan kekuatan pondasi perekonomian Indonesia untuk menghadapi tantangan global di area masa depan,” pungkasnya.




