Hasil pemilihan kepala daerah Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA – Lembaga Observer Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan gubernur Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang digunakan teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025, yang menilai beberapa orang proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Papua Selatan bermasalah.
Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang mana ditemukan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang mana terpilih harusnya tidaklah memenuhi persyaratan pencalonan.
“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur jo Pasal 9 hitungan 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin dalam Gedung MK, Jakarta, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang tersebut tercantum pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang dimaksud mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang akan progresif pada pemilihan gubernur Serentak 2024.
“Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, di tempat UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidak ada diperkenankan untuk progresif sebagai calon gubernur atau delegasi gubernur. Itulah yang mana awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di hal ini, yang kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di area Provinsi Papua Selatan,” katanya.
“Itu, secara logika kan, ia sebagai Pj, kemudian ia mengundurkan diri, kemudian ia maju. Nah, itu persoalan yang tersebut paling krusial menurut kami,” sambungnya.
Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan tindakan KPU terkait rekapitulasi juga pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, serta Papua Pegunungan.




