5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Klarifikasi Bea Cukai

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan data sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 yang dimaksud masuk lewat jalur barang penumpang juga kiriman.
“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang lalu barang kiriman,” ujar Chotibul pada Industri Media Briefing DJBC di area Jakarta, Hari Jumat (10/1/2025).
Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang mana datang dari luar negeri di dalam kawasan perdagangan bebas dan juga pelabuhan bebas diperbolehkan mengakibatkan maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
Sementara di area kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, serta Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang dimaksud menghadirkan iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk lalu pajak. Penumpang miliki batas pembebasan bea masuk kemudian pajak hingga nilai USD500.
“Kuncinya di tempat barang pribadi maka dapat diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal biaya iPhone Rp20 jt maka setelahnya dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.
Sementara, apabila pada pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk juga pajak.




