Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals, Ini adalah Kronologinya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang digunakan merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak Amerika Serikat lantaran terjerat persoalan hukum kejahatan yang tersebut meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan juga kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar Amerika Serikat perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Negeri Paman Sam melawan nama TJC,” kata Direktur Pengawasan juga Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Menurut Yuldi, pasca diadakan penelusuran, yang mana bersangkutan telah berada di dalam Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang disebutkan berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279, penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat tindakan langkah administratif keimigrasian merupakan pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang mana diadakan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang tersebut bersangkutan berada pada Tangerang, Banten.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, regu penyidik mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Amerika Serikat berhadapan dengan nama TJC melalui program Molina dengan alamat pada Tangerang.
“Selanjutnya pasukan berkoordinasi dengan Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal lalu memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang tersebut diajukan,” ujarnya.
TJC, menurut Yuldi, kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di dalam Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang dimaksud berhadapan dengan nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat Wasdakim juga diadakan pendetensian guna proses pemeriksaan tambahan lanjut,” pungkasnya.




