Penerapan PMK 32/2024 Dorong Pengelolaan Limbah Lebih Efektif

JAKARTA – Permasalahan lingkungan sekarang menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Terkait persoalan itu, eksekutif Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis.
Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk berhadapan dengan Impor Peralatan lalu Bahan yang digunakan Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Peraturan ini menggantikan dan juga menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK 101/2007, dengan berbagai penyesuaian yang tersebut relevan terhadap perkembangan teknologi kemudian keperluan ketika ini.
Kepala Subdirektorat Humas serta Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan PMK 32/2024 mulai efektif berlaku pada 4 Agustus 2024. Aturan baru ini memperluas cakupan objek sarana yang dimaksud sebelumnya belaka mencakup peralatan serta material untuk pengolahan limbah, pada masa kini meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Selain itu, subjek prasarana mencakup badan perniagaan berbadan hukum yang tersebut berdiri pada Indonesia, seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan bisnis khusus pengelolaan limbah.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum terhadap pelaku bidang usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan untuk membantu upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Budi, Rabu (8/1/2025).
Adanya PMK 32/2024 juga memperkenalkan pembaharuan signifikan di proses pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Proses yang dimaksud sebelumnya diadakan manual, saat ini dapat diajukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Bahkan pada kondisi tertentu, pengajuan manual masih memungkinkan, dengan waktu penyelesaian satu hari kerja untuk manual lalu lima jam kerja untuk sistem otomatis.
“Selain itu, pemerintah juga memperluas sumber impor. Tak hanya saja dari luar tempat pabean, tetapi impor sekarang ini bisa saja dilaksanakan dari Pusat Logistik Berikat (PLB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Kondisi Keuangan Khusus (KEK), atau kawasan bebas,” katanya.
Meski memberikan kemudahan, Bea Cukai tetap saja meyakinkan pengawasan terhadap pemanfaatan infrastruktur ini terjaga. Pengawasan diadakan mulai dari proses importasi dengan pembatasan kuota barang impor hingga audit mendalam terhadap badan bisnis penerima fasilitas.




