Resmi! MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah terjadi diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 serta dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan juga dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati juga Lucas Prakoso.
“Amar putusan: tolak,” demikian dikutipkan dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (19/12/2024) malam.
Diketahui, manajemen PT Sritex sebelumnya sudah mendaftarkan kasasi pada Oktober 2024 pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.
Mulanya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Daerah Perkotaan Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang memohonkan pembatalan perdamaian di penundaan kewajiban pembayaran utang yang dimaksud sudah ada ada kesepakatan sebelumnya.
Dilansir pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dinyatakan pailit. Dalam persoalan hukum ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya. Korporasi tekstil yang telah terjadi beroperasi selama 36 tahun ini telah terjadi mengalami permasalahan keuangan sejak tahun lalu, ketika utang telah dilakukan melampaui aset.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex miliki utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utangnya terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek lalu sebagian besar berasal dari utang bank kemudian obligasi.




