Bisnis

Terungkap Alasan Penggunawan Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Korporasi Biaya (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater hanya saja diberikan terhadap pengguna atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah lama menikah serta memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.

“Yang jadi pertimbangannya tentu cuma pada rangka menguatkan pelindungan konsumen lalu masyarakat, juga mengantisipasi peluang terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang mana menawarkan komoditas bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman pada konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).

Agusman menambahkan, pembatasan ini juga diadakan untuk melindungi publik teristimewa bagi yang dimaksud tidak ada memiliki literasi keuangan yang memadai pada menggunakan produk-produk serta layanan keuangan, sekaligus mengembangkan serta menguatkan sektor perusahaan pembiayaan.

“Hal itu dikarenakan perniagaan BNPL menjadi fokus terkini serta sejumlah sekali perusahaan pembiayaan yang beralih untuk kegiatan ini di dalam aktivitas mereka,” ujar Agusman.

Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan menghadapi persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap pembelian nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang tersebut menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi terhadap pengguna atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian pada pengaplikasian BNPL, termasuk pencatatan proses debitur dalam di Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK).

Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang dimaksud dalam menghadapi dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, kemudian perkembangan lapangan usaha PP BNPL.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button