Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang tersebut Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang digunakan akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat mungkin saja untuk diwujudkan lantaran masih sejumlah lahan marginal yang belum digunakan secara optimal juga bisa saja ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit dijalankan di dalam lahan yang dimaksud tidaklah berhutan, hal yang disebutkan bukan ada hubungannya dengan deforestasi.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan pada pada areal yang digunakan diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih sejumlah lahan yang dimaksud tidaklah berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang akan menyediakan lahan seluas 20 jt hektar bagi pengembangan pangan juga energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
“Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an jt hektar daratan yang dimaksud diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang dimaksud tiada berhutan,” jelas Budi Mulyanto pada keterangannya, di area Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang mana akan diadakan dalam lahan marginal justru menimbulkan lahan yang disebutkan menjadi lebih lanjut hijau, lebih banyak produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Pertemuan ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang tersebut dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan untuk penduduk secara rasional dengan data yang digunakan relevan, sehingga bukan menyebabkan salah paham, khususnya pada aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 jt hektar, sisanya terdiri melawan lautan yang dimaksud luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 jt hektar tersebut, yang dimaksud digunakan untuk berbudi daya oleh 282 jt penduduk Indonesia hanya saja 67 jt hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan yang dimaksud biasa disebut Areal Pemakaian Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang tersebut luasnya dua pertiga yang dimaksud diklaim sebagai Kawasan Hutan.
“Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an jt hektar daratan yang mana diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang tersebut tidaklah berhutan,” jelas Budi.
Pada lahan yang mana tak berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, dan juga belukar.
“Jadi lahan yang seluas 31,8 jt hektar adalah lahan rakyat lalu lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data kemudian administrasi tenurialnya, juga pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tidaklah relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi ketika ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) serta pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan kemudian lalu definisi hutan di Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidaklah dilaksanakan secara rasional juga proporsional. Hal yang disebutkan menyebabkan persoalan bagi penyelenggaraan bangsa juga negara, termasuk persoalan dengan hutan yang tersebut sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.




