Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Ribu Miliar di Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Kuat

JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun pada persoalan hukum korupsi tata niaga timah di dalam Bangka Belitung dinilai bukan didukung alat bukti yang digunakan kuat. Hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang mana menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini bukan didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Akhir Pekan (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara di persoalan hukum ini yang digunakan didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang digunakan menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis tambahan merupakan pencemaran atau kehancuran lingkungan, yang bukan bisa saja segera ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digunakan diamanatkan oleh konstitusi walau pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP).
“Hanya belaka kerap kali hasil audit BPK yang dimaksud dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang dimaksud hanya sekali dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini adalah sangat janggal secara konstitusional,” katanya.
Ia menegaskan di sejumlah kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini memunculkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang dimaksud dianggap paling sesuai dengan proyek konstruksi perkara yang digunakan dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terperiksa korporasi di persoalan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan di tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin pada paparan Capaian Kemampuan Desk Kerjasama Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan juga Desk Kesepahaman Perbaikan Penerimaan Devisa Negara pada Gedung Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
Adapun PT RBT dituduh menghasilkan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, dan juga PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dia menerangkan, perkara timah yang dimaksud memang sebenarnya kerugiannya signifikan, hanya sekali cuma kerugian paling besarnya adalah kecacatan lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kecacatan lingkungan yang dimaksud dapat dibuktikan oleh Jaksa pada persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kehancuran lingkungan yang selama ini tiada tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti sanggup kita ambil kemudian kita bisa saja gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.




