Bisnis

Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Ribu Miliar

JAKARTA – Penerapan unsur bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran substansi bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai berlaku 1 Januari 2025. Rencana mandatori komponen bakar nabati ( BBN ) ini dapat menghurangi impor BBM sehingga akan menghemat devisa.

“Kami telah terjadi memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40 juga berlaku mulai 1 Januari 2025,” ujar Menteri Daya lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada keterangan resmi pada laman Kementerian, dikutipkan Akhir Pekan (5/1/2025).

Menurut Bahlil, apabila berjalan baik, berhadapan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, selanjutnya pemerintah akan menggerakkan implementasi B50 pada 2026. Bahlil menegaskan, jikalau ini dilakukan, maka impor solar diharapkan telah tiada ada lagi di dalam tahun 2026.

Direktur Jenderal Daya Baru Terbarukan kemudian Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, acara mandatori BBN ini dapat menghurangi impor BBM, sehingga menghemat devisa. Penghematan devisa untuk B40 sebesar Rp147,5 triliun, sedangkan untuk B35 dapat menghemat Rp122,98 triliun. Dengan demikian, jelas dia, terjadi penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan bukan mengimpor BBM jenis minyak solar.

Selain memberikan kegunaan secara ekonomi, kegiatan mandatori Biodiesel B40 juga disebut memberikan kegunaan signifikan di tempat berbagai aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih besar dari 14 ribu orang (off-farm) juga 1,95 jt orang (on-farm), dan juga pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 jt ton CO2e per tahun.

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 jt kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 jt kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 jt kl dialokasikan untuk non-PSO. Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN yang mana menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang digunakan mendistribusikan B40 untuk PSO lalu non-PSO, dan juga 26 BU BBM yang mana khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button