Sikapi Putusan MK Soal PT, Yusril: Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Menurut Yusril, tidaklah kemungkinan besar menyebabkan norma baru untuk membatasi jumlah keseluruhan calon presiden (Capres) dalam Pilpres mendatang.
“Kalau membaca pertimbangan hukum dan juga diktum putusan, bukan mungkin saja memproduksi norma baru untuk membatasi jumlah agregat capres,” kata Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Menurut dia, sebab hal itu baik dengan segera maupun bukan dengan segera akan mengatasi presidential threshold yang tersebut justru sudah ada dibatalkan oleh MK. MK dengan tegas menyatakan setiap parpol kontestan pilpres berhak mencalonkan capres. “Kalau merekan mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, panduan MK justru memberikan arahan agar apabila parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi. Di sinilah, pembatasan itu perlu diatur sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan pemilihan bisa saja bergabung mencalonkan seseorang capres.
Sehingga, ini yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang dimaksud nanti dibuat bukan bertabrakan dengan putusan MK ini.
“Jangan sampai parpol kontestan pilpres bergabung tanpa batas, misal ada 20 parpol bergabung pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang hanya sekali bisa jadi ajukan 1 calon lagi, akhirnya hanya sekali ada 2 paslon saja. Ini adalah yang dimaksud harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tak mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.




