Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang Jasa lewat Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menggalakkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah area (pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna memperkuat perkembangan sektor ekonomi melalui peningkatan pengaplikasian Sistem Dalam Negeri lalu Barang Mikro, Usaha Kecil kemudian Koperasi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer juga Pendanaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo di acara Coffee Morning dengan Kepala LKPP serta Dunia Pers yang berlangsung di tempat Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, Hari Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut Sumule mengungkapkan Katalog Elektronik V6 telah lama dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Pengetahuan Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak hanya sekali terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan ciri e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi kemudian akuntabilitas melalui pengawasan dan juga monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule.
Maka itu, Sumule menekankan di rangka memacu transparansi, akuntabilitas lalu percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret pada mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6.
Misalnya, pertama menetapkan kemudian mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun Penggunawan Anggaran (PA)/Kuasa User Anggaran (KPA)/Pejabat Pengembang Keseriusan (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Acara (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Biaya (BP), dan/atau Bendahara Penghabisan Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kata dia, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang tersebut diakses pada laman katalog inaproc, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketiga, pada hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah wilayah dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.
Dia menjelaskan mengenai proses proses pembayaran menghadapi belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan menghadapi surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) dijalankan dengan mekanisme ke tabungan operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang mana ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, pembayaran tagihan melawan surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) dilaksanakan dengan mekanisme pertama, Transfer dari akun BP/BPP ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau account operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang dimaksud ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Berikutnya, ujar dia, menggunakan Kartu Kredit pemerintahan Daerah (KKPD) ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau tabungan operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang tersebut ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) juga BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Peralatan Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk menggalang pelaksanaan pembayaran kegiatan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.
“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala sebab keterbatasan sarana lalu prasarana, sumber daya manusia lalu regulasi, maka pemerintah tempat dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” kata Sumule.




