KPK Sita Uang Rp62 Miliar pada Kasus Dugaan Korupsi PT PP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait perkara dugaan korupsi dalam lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang dimaksud disimpan di deposito lalu brankas. “Penyidik menyampaikan sudah dijalankan penyitaan yang tersebut pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang dimaksud ditemukan pada pada brankas, total totalnya sebesar kurang lebih besar Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah total uang yang disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tidak ada menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, pada wilayah mana uang yang dimaksud diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik terhadap saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa saja di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru pada terkait dugaan korupsi proyek-proyek di tempat Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, tindakan hukum yang disebutkan merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang dimaksud pada perkara yang disebutkan kurang lebih tinggi sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan persoalan hukum yang disebutkan pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK telah dilakukan memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang disebutkan dalam melawan dan juga sudah pernah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.




