PPN 12% Batal untuk Semua Barang serta Jasa, Potensial Penerimaan Rp75 Billion Hangus

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang menyiapkan strategi pasca kehilangan prospek penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar Rp75 triliun. Hal yang dimaksud akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang kemudian jasa umum.
Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo menegaskan, pihaknya akan mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi juga intensifikasi.
“Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang kemudian jasa) otomatis ada sesuatu yang tersebut hilang, yang kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di tempat sisi yang lain, di tempat antaranya ada ekstensifikasi lalu intensifikasi,” kata Suryo pada media briefing di area Kantor Pusat DJP, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali peluang penerimaan pajak. “Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang dimaksud harus saya jalankan pada tahun 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, peluang pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Ia mengatakan, pendapatan sebesar itu akan dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.
“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Rupiah 75 triliun dari PPN-nya,” ungkap Febrio.
Angka sejenis juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan sudah ada menghitung prospek penerimaan dari skema PPN 12 persen cuma untuk barang mewah akan lebih besar kecil.




