Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan datang segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini sanggup dilaksanakan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.
Hal yang disebutkan diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan pemerintahan (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum pada menjalankan peralihan kewenangan tersebut.
Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin mengungkapkan bahwa hal yang disebutkan sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan dan juga Menguatkan Industri Keuangan (P2SK). “Pengaturan serta pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.
Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur di PP yang digunakan harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih pada proses pembahasan juga finalisasi oleh pemerintah lalu regulator terkait.
“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI sama-sama OJK pada 18 November 2024, Puteri menyampaikan bahwa DPR telah mengingatkan OJK untuk mengupayakan pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang dimaksud juga telah terjadi tertuang di kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan juga regulator lain. Hal ini untuk menjamin agar proses transisi ini berjalan dengan lancar serta soft landing, sehingga, tiada mengganggu kegiatan operasional dan juga proses usaha yang mana telah dilakukan berjalan.
“OJK perlu menjamin terciptanya habitat pengaturan juga pengawasan yang dimaksud terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu menjamin kesiapan dari segi kelembagaan serta regulasi, perizinan, infrastruktur serta teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga proteksi konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, total pemodal kripto mencapai 21,63 jt dengan total kegiatan Mata Uang Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi pemodal pangsa modal yang masih di area kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen penanaman modal ini juga memiliki risiko yang digunakan tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat meyakinkan aspek proteksi bagi konsumen juga investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi terhadap penduduk terkait kegunaan lalu risiko dari asetini,”katadia.




