Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo Naikan PPN 12% Khusus Barang Mewah

JAKARTA – Partai Demokrat secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpajakan terbaru yang digunakan diberitahukan Presiden Prabowo Subianto, yakni PPN 12%. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan yang digunakan berkeadilan kemudian berpihak pada kepentingan rakyat.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggarisbawahi bahwa kenaikan 1% tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 semata-mata akan diberlakukan untuk barang juga jasa mewah. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Presiden dengan DPR RI.
“Kenaikan PPN sebesar 1 persen hanya saja dikenakan pada barang dan juga jasa mewah yang digunakan selama ini memang benar telah lama dikenakan PPN barang mewah sebesar 11%,” ujar AHY pada keterangan persnya pada Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sementara itu, barang serta jasa non-mewah akan tetap saja dikenakan PPN 11% atau tiada mengalami kenaikan.
Partai Demokrat menggarisbawahi bahwa kebijakan PPN 0% tetap memperlihatkan diberlakukan bagi keinginan pokok publik seperti unsur sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, serta air minum. Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap penduduk umum.
Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan acara stimulus ini agar tepat sasaran. Bantuan ini diberikan dengan harapan dapat menjaga kebugaran fiskal dan juga peningkatan ekonomi, sehingga pemerintah miliki ruang lebih besar besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan perpajakan ini sendiri merupakan implementasi dari UU No. 7 atahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang mana mengatur kenaikan PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan juga selanjutnya menjadi 12% pada Januari 2025.
Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp38,6 triliun yang digunakan mencakup beberapa kegiatan seperti:
– Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 jt penerima
– Diskon 50% untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt
– Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 jt per bulan
– Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di area bawah Rp500 jt per tahun
– Biaya untuk bidang padat karya




