Nasional

Mantan Pimpinan KPK: Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Sudah Tepat

JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara crazy rich Surabaya Budi Said. Putusan hakim terhadap Budi Said di perkara korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.

Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara di korupsi senilai lebih besar Rp1 Billion itu telah tepat. Apalagi ketika putusan yang dimaksud dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang mana divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Padahal Harvey dinyatakan bersalah pada tindakan hukum korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

“Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya memiliki standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik,” kata Ghufron dalam Jakarta, Senin, (30/12/2024).

Namun demikian, Ghufron berharap Mahkamah Agung (MA) memiliki stadardisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi. “Antam dapat lebih tinggi ketat di pengawasan internal kemudian memahami terminologi korupsi lalu lain-lain,” jelasnya.

Selain menyokong putusan hakim terhadap Budi Said, pakar hukum ini juga mengupayakan agar Mahkamah Agung punya standardisasi pada penentuan vonis terhadap persoalan hukum korupsi.

Diketahui, di sidang pembacaan putusan di area Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024 hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang mana merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.

Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan juga aktivitas pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara lalu denda Rupiah 1 miliar apabila denda tidak ada dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ,” kata hakim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button