KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih terkait Penanaman Modal Fiktif

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia ditahan terkait perkara dugaan penanaman modal fiktif dalam PT Taspen.
Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa kelompok penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, beliau mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Kemudian, beliau digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman pemidanaan sekaligus dipaparkan pembangunan perkaranya.
Kosasih ditetapkan dituduh sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penjara untuk terperiksa ANSK dan juga EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilaksanakan di tempat Rutan Fakultas Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers pemidanaan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).




