Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Hal ini Alasan Hakim

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat belaka membebankan uang pengganti sebesar Rp900 jt terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim pada tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan bahwa uang Rp420 miliar dari tindakan hukum yang dimaksud diterima terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika membacakan vonis Helena di dalam Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey telah dilakukan mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim tidak ada sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena menghadapi dana pengamanan yang seolah-olah dana CSR senilai 30 jt US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar di kurs Rp14.000,” kata hakim.
“Di mana di fakta hukum yang digunakan terungkap di tempat persidangan bahwa saksi Harvey Moeis di kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah terjadi menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, tidak duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang dimaksud diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter yang dimaksud yang ditransfer ke account PT Quantum semuanya sudah ada diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidaklah menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR yang disebutkan namun cuma menikmati keuntungan dari kurs menghadapi penukaran valuta asing dari uang pengamanan yang dimaksud dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 jt US Dolar yang mana seluruhnya berjumlah Rp900 jt rupiah yang digunakan sudah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.
Oleh akibat itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai jumlah keseluruhan yang diterima yaitu Rp900 jt dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika pada jangka waktu yang dimaksud tidak ada membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa serta dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti yang dimaksud tiada dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di dalam bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, di persoalan hukum ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 jt subsider 6 bulan penjara, dan juga uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis yang disebutkan pun terpencil lebih tinggi ringan dari tuntutan jaksa yang dimaksud menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan juga uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.




