Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang dimaksud menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi tak dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini tiada mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di tempat masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang mana baik, namun perlu disertai dengan kebijakan lain yang lebih banyak komprehensif serta berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna selalu Senior advisor CHED ITB-AD di acara konferensi pers daring yang digunakan dilakukan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Ibukota bersatu Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), diambil hari terakhir pekan (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang digunakan setengah hati di menekan prevalensi perokok, khususnya dalam kalangan rakyat miskin serta remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini tiada menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tersebut selama ini menjadi instrumen strategis pada pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tidaklah memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif dan juga harga jual rokok yang digunakan diproduksi massal melalui mesin tetap saja rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka kesempatan bagi beredarnya rokok terjangkau yang digunakan terjangkau oleh publik bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih besar menguntungkan lapangan usaha rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi kesulitan kemampuan fisik masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang digunakan lebih besar komprehensif lalu konsisten di melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro dunia usaha di pengendalian tembakau juga menghitung biaya proses lingkungan ekonomi kondisi tubuh masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meningkatkan Harga kegiatan pasar, sehingga tak dapat terjangkau oleh publik rentan yaitu penduduk miskin kemudian remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang diatur di PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tiada mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM kemudian SPM yang mempunyai pangsa bursa tertinggi semata-mata naik 5-7%, sedangkan SKT yang masih memiliki pangsa lingkungan ekonomi rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM kemudian SPM banyak dikonsumsi remaja lalu perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan biaya rokok dengan penyesuaian pajak serta tarif jual eceran (HJE), selain dapat menurunkan daya beli serta konsumsi rokok, juga penting untuk kemampuan fisik masyarakat.
“Langkah ini bukan belaka bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga meningkatkan kekuatan pengamanan terhadap kalangan rakyat prasejahtera dan juga kelompok rentan, termasuk anak-anak, juga memasarkan gaya hidup sehat di area masyarakat. Selain itu, kenaikan nilai tukar rokok dapat menggerakkan alokasi pengeluaran ke keinginan yang lebih banyak membantu kemampuan fisik lalu kesejahteraan, sekaligus menghurangi beban kondisi tubuh rakyat akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.




