Bukan 2 Jam, Polisi Tegaskan Budi Arie Diperiksa 6 Jam juga Dicecar 18 Pertanyaan

JAKARTA – Klaim Mantan Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (BAS) diperiksa dua jam di area Gedung Bareskrim Polri terbantahkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Menteri Koperasi (Menkop) itu diperiksa sejak pukul 11.10 Waktu Indonesia Barat hingga pukul 17.13 Waktu Indonesia Barat atau sekitar enam jam.
Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan oleh kelompok penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan perkara suap dan juga gratifikasi selama menjabat Menkominfo. Pemeriksaan berlangsung dalam Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyidik sudah pernah mengajukan total 18 pertanyaan untuk Budi Arie untuk mendalami dugaan aktivitas pidana korupsi pada Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kominfo).
“BAS (Budi Arie Setiadi) tiba di tempat Gedung Bareskrim Polri pukul 10.50 WIB. Pemeriksaan dimulai pada pukul 11.10 Waktu Indonesia Barat lalu berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” ujar Ade Ary pada keterangan resminya.
Pertanyaan-pertanyaan yang dimaksud diajukan, lanjut Ade Ary, untuk mendalami beberapa orang aspek terkait dugaan pemberian dan juga penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat pada Kominfo selama periode 2022–2024. Kasus ini diduga melibatkan praktik suap juga gratifikasi yang tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ade Ary pun menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan melawan penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian Kortas Tipidkor Polri telah terjadi melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
“15 orang saksi dalam antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan juga Digital Republik Indonesia,” pungkasnya.




