Revisi UU Tipikor di tempat Tengah Indonesia Darurat Korupsi

Romli Atmasasmita
PERNYATAAN Menko Hukum, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang revisi UU Tipikor merupakan sinyal kedaruratan pemberatasan korupsi pada negeri ini. Kedaruratan ini dipicu oleh 3 (tiga) masalah.
Pertama, norma ketentuan pidana Pasal 2 serta Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mana tidaklah berkepastian hukum bahkan terjadi di tempat Mahkamah Agung (MA) sendiri. Kedua, tafsir hukum tentang unsur aktivitas pidana korupsi (tipikor) baik mengenai mens rea serta actus reus di area satu sisi dan juga kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam sisi lain yang mana berbeda-beda. Ketiga, kedudukan KPK sebagai “state auxillary organ” yang digunakan independen ditempatkan di rumpun kekuasaan eksekutif menjadi dilematis dan juga faktor keraguan pimpinan KPK pada melaksanakan tugas juga wewenangnya sekalipun sudah pernah ditentukan di UU KPK 2019 bahwa KPK adalah lembaga independen tidak ada dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun.
Penempatan KPK di area bawah rumpun kekuasaan eksekutif di area satu sisi juga penentapan KPK sebagai lembaga independen menunjukkan adanya contradictio in terminis yang mengakibatkan ketentuan UU KPK dapat dinyatakan cacat hukum. Merujuk pada kesulitan pertama sampai dengan ketiga di area melawan telah terjadi terbukti banyak perkara korupsi yang mana telah lama memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap memperlihatkan diragukan kebenaran materielnya. Begitu pula kesulitan kepastian lalu keadilan dari perkaranya yang dimaksud telah terjadi mencederai proteksi hak asasi terdakwa serta terdakwa.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka keperluan melakukan revisi UU Tipikor sangat mendesak disebabkan. Selain tiada berhasil secara efektif dan juga optimal penegakan hukum di pemberantasan korupsi, penerapan UU Tipikor telah dilakukan berjauhan menyimpang dari maksud dan juga tujuan pembentuk UU Tipikor sedari awal penyusunannya.
Penyimpangan implementasi UU Tipikor disebabkan beberapa hal. Aparatur hukum belum menguasai kemudian memahami sepenuhnya aspek filosofi, visi, serta misi dalam balik eksistensi UU Tipikor dan juga perubahannya pada tahun 1999 kemudian tahun 2001, dan juga tak memperoleh petunjuk yang mana benar dari para ahli hukum pidana yang justru bukan mengikuti proses penyusunan UU Tipikor sejak awal serta kemudian menggunakan penafsiran sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan lima metoda penafsiran hukum yang mana telah dilakukan diajarkan sejak semester tiga di area fakultas hukum.
Kelemahan yang tersebut sangat fatal adalah implementasi UU Pengadilan Tipikor Nomor 46 Tahun 2009 yang mana sengaja dibentuk sebagai kanalisasi perkara-perkara tipikor ditangani oleh hakim-hakim yang memperoleh pelatihan lalu institusi belajar khusus mengenai permasalahan serta seluk-beluk korupsi termasuk peraturan perundangan yang mana terkait dengan korupsi. Kekeliruan yang nyata juga kekhilafan hakim tipikor di praktik adalah telah terjadi mengabaikan eksistensi berlakunya ketentuan Pasal 14 yang tersebut juga merupakan salah satu wewenang pengadilan tipikor sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 yang tersebut menyatakan secara expressive verbis bahwa pengadilan tipikor tidak ada berwenang memeriksa serta mengadili perkara pelanggaran UU lain selain UU Tipikor, yang dimaksud bukan disebut secara tegas sebagai tipikor. Kajian penulis, ketentuan yang digunakan menyebutkan bahwa pelanggaran UU Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal aquo dikenakan ancaman Pasal 12 e UU Tipikor.
Kelemahan-kelemahan sebagaimana diuraikan mengakibatkan proses peradilan yang tak jujur kemudian adil (unfair trial and injustices) perlakuan hukum penerapan UU Tipikor terhadap tersangka/terdakwa yang dimaksud sejatinya tak bersalah, sehingga menanggung beban hukuman fisik juga perampasan harta kekayaannya yang dimaksud justru berasal dari penghasilan yang tersebut sah. Sekalipun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tidaklah mudah memisahkan harta kekayaan terdakwa yang dimaksud berasal dari kejahatan/korupsi juga mana yang dimaksud bukanlah berasal dari kejahatan/korupsi manakala harta kekayaan hasil kejahatan/korupsi telah dilakukan bercampur (intermingle) dengan harta kekayaan yang mana diperoleh secara sah, apalagi telah dilakukan terjadi lebih banyak dari lima tahun yang lalu.
Di sinilah letak kelemahan fungsi penelusuruan uang hasil kejahatan oleh Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lantaran juga disebabkan ketiadaan big-data mengenai penghasilan yang sah dari tambahan dari 400 pejabat negara yang tergabung di pemerintahan yang wajib mengisi dan juga melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap KPK.




