Bisnis

20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR pada Manokwari Dicabut

JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut di dalam Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, pasca Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang dimaksud beralamat dalam Distrik Manokwari Barat, Daerah Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai tidaklah sehat.

Menurut catatan OJK, BPR Arfak memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.

“Tingkat Aspek Kesehatan (TKS) BPR Arfak juga mempunyai predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia pada keterangan pada Jayapura, Selasa (17/12).

Aulia menerangkan pencabutan izin perniagaan BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang digunakan diadakan OJK untuk menjaga dan juga meningkatkan kekuatan lapangan usaha perbankan juga melindungi konsumen.

Sejak 11 Desember 2023, OJK telah terjadi menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini di status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK sudah pernah memberikan waktu yang cukup terhadap Pengurus juga Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya pada mengatasi permasalahan permodalan, juga likuiditas. “Namun demikian pengurus dan juga pemegang saham BPR tiada dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.

Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tidaklah melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus mengajukan permohonan untuk OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK pada atas, melakukan pencabutan izin bidang usaha PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.

“OJK mengimbau untuk pengguna PT BPR Arfak Indonesia agar tetap memperlihatkan tenang dikarenakan dana penduduk pada Lembaga Keuangan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku,” ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button